REGULASI :
- UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- PP 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan
- PP 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PP 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan
- PP 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
- Kepmenub 15 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Tally di Pelabuhan
- Kepmenub 15 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Tally di Pelabuhan
- Permenhub 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan Perairan
- Permenhub 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi, bagian KBLI 52298
- Kepmenhub 171 Tahun 2022 Tentang Pelaporan Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
- SE Dirjen Perhubungan Laut No. SE-DJPL 4 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Tally Mandiri
- Kepmenaker 17 tahun 2022 Tentang Penetapan SKKNI Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Pergudangan dan Aktifitas Penunjang Angkutan Bidang Usaha Jasa Terkait Angkutan di Perairan, Kode 52UJT98
- OSS RBA KBLI 52298 Tentang Aktifitas Tally Mandiri (Independent), dilakukan oleh Badan Usaha khusus (single purpose), mencakup usaha menghitung, mengukur, menimbang dan membuat catatan mengenai muatan, untuk kepentingan pemilik muatan dan atau pengangkut. Termasuk Tally Mandiri di pelabuhan