
- December 2, 2023
- admin
- 0 Comments
- Berita Baru
Pentingnya Penggunaan Tally Mandiri di Pelabuhan, Kurangi Human Error hingga Manipulasi Data
BALIKPAPAN–Pemerintah berusaha memperbaiki tata kelola kepelabuhanan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan. Salah satunya melalui kegiatan Tally Mandiri. Namun, belum semua pelabuhan menggunakannya sehingga belum maksimal.
Tally Mandiri ialah kegiatan usaha jasa yang bertugas menghitung, mengukur, menimbang, dan membuat catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan atau pengangkut. Program ini merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah manipulasi volume barang yang dibongkar muat di pelabuhan.
Hal tersebut dibahas dalam Bisnis Gathering bertajuk Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APMBI)–Tally Mandiri Sinergi Memajukan Industri Pelabuhan yang dihelat di Hotel Horison Sagita, Kamis (4/8). Menghadirkan berbagai narasumber, termasuk Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Tally Mandiri Indonesia (APTMI) Habibudin.
“Saat ini tercatat sudah ada 13 daerah yang menerapkan Tally Mandiri, tapi yang full 100 persen untuk melaksanakannya itu baru di pelabuhan Banten,” sebutnya.
Dia menuturkan, benefit dari penerapan Tally Mandiri ialah pemerintah akan mendapatkan data yang valid tentang lalu lintas barang, kapal dan sebagainya. Mengenai tantangan yang dihadapi, dia mengatakan tidak terlalu signifikan, karena memang sudah jelas regulasinya. Karena dalam melaksanakan harus sesuai dengan aturan.
Kegiatan Tally Mandiri, selain telah diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Beleid tersebut juga telah ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 16 Juni 2021 dan diundangkan pada 7 Juli 2021.
Sehingga kegiatan Tally Mandiri di pelabuhan membutuhkan dukungan dari Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) setempat, IPC/Pelabuhan Indonesia, serta seluruh asosiasi dan stakeholders terkait.
Lebih lanjut, Habibudin juga mengatakan, Balikpapan menjadi daerah yang penting dalam menerapkan Tally Mandiri. Sebab, Undang-Undang Ibu Kota Negara sudah turun dan potensi bongkar-muatnya luar biasa, ada curah basah dan kering dan kargo sebagai penyangga IKN. Bahkan, arus barang dan kapal di Kota Beriman dikatakan bakal bertambah deras.
“Tally Mandiri untuk membantu dalam update dan akurasi data arus keluar-masuk barang. Selain pemerintah dan BPS (Badan Pusat Statistik), pelaku usaha juga membutuhkan data hasil tally tersebut guna kepentingan kegiatan perdagangan maupun logistik nasional,” kata Habibudin.
“Apalagi dengan adanya sistem yang kami bangun, yakni e-Tally maka semua terdata. Mengurangi human error dan bisa tercatat dengan akurasi hingga 90 persen,” lanjutnya.
Ke depan, Tally Mandiri dapat diterapkan di seluruh pelabuhan, termasuk di wilayah Kaltim. Pihaknya berujar tengah terus menyosialisasikan agar Tally Mandiri semakin familier dan dapat diimplementasikan sehingga tidak tertinggal dengan negara-negara lain yang telah menerapkannya lebih dulu.
Keberadaan Tally Mandiri di daerah, ucap Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APMBI) Balikpapan Jhony akan menjadi sebuah peluang usaha baru di sektor kepelabuhanan di Balikpapan. Dia berharap seluruh perusahaan bongkar-muat akan bersinergi dengan perusahaan Tally Mandiri. Terlebih, dengan adanya Tally Mandiri, pemerintah akan mendapat data real.
“Tally Mandiri merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah. Selain itu, dengan adanya Tally Mandiri akan memberikan kepastian segala sesuatu dari kegiatan bongkar muat,” tutur Jhony.
Adapun Deputy General Manager (GM) PT Pelindo (Persero) Regional 4 cabang Balikpapan Capt Maxiemiliaan Rotinsulu berujar akan mendukung dan taat dengan kebijakan yang diterapkan pemerintah. “Sebelumnya sudah ada (perusahaan penghitungan), hanya saja dengan adanya Tally Mandiri menjadi lebih profesional,” pungkasnya. (ndu/k8)
Ulil Muawanah
Leave a Comment